Setiappenyelenggara parkir, wajib mempunyai izin penyelenggaraan parkir. Sebagai contoh, di Jakarta, setiap penyelenggara perparkiran yang memiliki lebih dari 5 (lima) Satuan Ruang Parkir ("SRP") atau luas area parkir lebih dari 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) wajib memiliki izin dari Gubernur melalui Kepala UP Perparkiran. DasarHukum Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis. Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) #1 Melampirkan Berkas Permohonan. #2 Pemeriksaan Oleh Pejabat Berwenang. #3 Pelaksanaan Penerbitan IUMK. Sejaksaat itu Pak Ratidjo memulai usaha budi daya jamur sendiri di daerah Yogyakarta, dan memulai usaha rumah makan Jejamuran yang saat ini dipegang oleh anak-anaknya. Rumah Makan Jejamuran dimulai dari satu meja di pinggir jalan, pelanggan pertama jejamuran adalah para sopir truk yang lewat dan bapak petani yang pulang dari sawah, waktu itu JoinTempat Usaha ⭕ Saya mengajak join tempat usaha, lokasi strategis depan jalan raya dan gang masuk perkampungan. kebetulan usaha yang baru saya jalani belum jalan 100% karna saya sambil kerja, saya mengajak join tempat, karna disamping warnet saya ada tempat, jd mau saya sewakan. 700rb/bln. minat hub : 0896.0747.5756 (WhatsApp) DINASPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN, disparbud.wonosobokab.go.id Contohexecutive summary makanan ini gambaran usaha kuliner. Langsung ke isi. Bisnis Kulinerku Info Peluang Usaha Kuliner Terupdate. Menu. Kedai SMP ini lebih mirip dengan rumah makan lesehan yang ber-menu kafe. Ruangan dibentuk untuk tujuan tempat kumpul dan santai. Biaya untuk pengadaan modal awal usaha ini adalah Rp. 25.000.000 UsahaRumah Makan (Kursi Max 30pcs) Ijin Reklame Luas Max 6m Masa -1Th; Izin Usaha Pengadaan (TDP Skala Mikro dan Kecil ) Seksi . Sekertaris Kecamatan; Seksi Pemerintahan; TARIF/BIAYA : GRATIS. KETERANGAN: Biaya Gratis Jika Urus Sendiri; Kecamatan Hanya Melaksanakan Perekaman; j9W0Qq. JAKARTA, - Bila Anda memiliki usaha UMKM dengan produk makanan, maka salah satu hal yang perlu dipenuhi sebelum mengedarkan produk Anda adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan makan atau BPOM. Sebab, izin edar adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Baca juga Cara dan Biaya Registrasi Izin Edar BPOM Online Izin edar adalah hal yang diperlukan sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keamanan atas produk olahan yang mereka konsumsi. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri. Terkait biaya mengurus izin edar BPOM, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan. Sebab, proses yang harus dilalui cukup panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastiakn keamanan produk yang bakal di konsumsi. Komponen biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Baca juga Simak, Ini Cara Daftarkan Produk Makanan dan Minuman di BPOM Biaya Mengurus Izin Edar BPOM Biaya mengurus izin edar BPOM terdiri atas biaya registrasi, pendaftaran, notofikasi, dan evaluasi, serta jasa inspeksi sarana produksi produk impor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian. Selain itu juga jasa kalibrasi, jasa pelatihan laboratorium, jasa uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerja sama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain. Biaya izin edar BPOM sendiri masuk dalam pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Pneiermaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM. Pasal 3 ayat 1 beleid tersebut menjelaskan, pelaku UMKM serta industri rumah tangga pangan dapat dikenai tarif sebesar 50 persen dari tarif yang telah ditentukan untuk proses registrasi, sertifikasi, hingga pengujian untuk mendapatkan izin juga UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya Sementara itu, di dalam lampiran beleid tersebut dirinci, biaya mengurus izin edar BPOM sebagai berikut Biaya registrasi baik obat dan makanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlakupada Badan Pengawas Obat dan Makanan dimana untuk pangan mulai dari Rp adalahuntuk pendaftaran variasi sedangkan untuk registrasi baru pangan olahan mulai dari Cara Daftar Izin BPOM Proses daftar izin BPOM online bisa diakses melalui halaman Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah. Pendaftaran izin edar, baik untuk obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen sertapangan olahan dilakukan melalui situs yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, simak rincian berikut Registrasi akun Buka Input data perusahaan dan pabrik Upload dokumen pendukung Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan Baca juga Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM Daftar Produk Dalam Negeri Proses registrasi produk dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara untuk mendaftarkan izin edar produk di e-BPOM Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password sesuai dengan data yang diterima dalam email Setelah muncul halaman utama aplikasi e-registration, pilih menu registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk Unggah berkas sesuai persyaratan Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar SPB Unggah bukti pembayaran Tunggu validasi dari pihak BPOM Surat Persetujuan Pendaftaran SPP akan terbit dengan waktu evaluasi dokumen persyaratan Izin Edar Pangan Olahan dilaksanakan paling lama sebagai berikut 30 tiga puluh Hari untuk registrasi baru Izin Edar Pangan Olahan dengan tingkat risiko tinggi dan/atau risiko sedang 5 lima Hari untuk registrasi baru Izin Edar Pangan Olahan dengan tingkat registrasi risiko rendah, risiko sangat rendah, pangan wajib SNI, pangan bersertifikat PMR, registrasi ulang, pangan sejenis yang diproduksi sendiri 30 tiga puluh Hari untuk registrasi variasi mayor 5 lima Hari untuk registrasi variasi minor 5 lima Hari untuk registrasi ulang Waktu tersebut tergitung sejak pelanggan telah membayar biaya pendaftaran. Baca juga Berikut Biaya Sertifikat Halal dan Cara Mendapatkannya Catatan Redaksi Artikel ini sudah mengalami penyuntingan untuk disesuaikan dengan alur perizinan yang sudah dikonfirmasi oleh BPOM. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Jika Anda memutuskan untuk membuka usaha warung makan, maka usaha ini adalah salah satu usaha yang tepat. Kenapa usaha kuliner sangat menjanjikan? Tentunya berhubungan bahwa makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang mana sudah pasti akan selalu dibutuhkan. Maka tidak heran usaha kuliner yang banyak dipilih diantara jenis usaha yang lainnya. Meski begitu anda juga dituntut mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang cukup di bidang kuliner sebagai modalnya. Kemudian modal apalagi yang perlu dipersiapkan untuk memulai usaha warung makan agar bisnis bisa berjalan lancar dan menguntungkan? Mari kita bahas dari segi modal usaha. Berikut ini contoh modal awal usaha rumah makan yang perlu dipersiapkan hingga siap beroperasi Etalase dan meja panjang untuk tempat makan konsumen – Rp 1 juta Perlengkapan memasak – Rp 200 ribu Peralatan masak di dapur – Rp 800 ribuBahan baku sekitar Rp 8 juta Biaya transportasi – Rp 500 ribu Biaya keamanan, retribusi dan biaya kebersihan – Rp 500 ribu perbulan Biaya tabung gas – Rp 200 ribu Perlengkapan usaha seperti plastik bungkus dan kertas bungkus – Rp 400 ribu Biaya lain-lain – Rp 400 ribu Jadi modal usaha yang diperlukan dalam membuka usaha rumah makan secara sederhana sekitar Rp 12 juta. Dengan estimasi keuntungan bersih bisnis rumah makan bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Selanjutnya persiapan untuk membuka usaha rumah makan. Ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan agar usaha warung makan Anda berjalan mulus dan menjanjikan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mendirikan warung makan Buat Rencana Bisnis Hal pertama yang Anda lakukan adalah melakukan riset. Luangkan beberapa minggu atau bahkan berbulan-bulan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang lanskap layanan makanan yang lebih luas, target pelanggan Anda, tren dan pesaing terbaru. Tentukan target pasar Anda. Siapa target warung makan Anda? Anak-anak, gen X, gen Z, orang tua, semua kalangan? Setelah Anda menentukan segmen target, pastikan Anda memahami apa yang mereka beli, mengapa mereka membeli, dari mana mereka membeli, dan apa yang membuat mereka tergerak. Ini akan membantu Anda membuat penawaran yang relevan dan bertarget. Selanjutnya tentukan gaya warung makan Anda. Pikirkan baik-baik tentang menu Anda dan jenis makanan yang ingin Anda tawarkan dan lakukan di awal proses. Cari tahu apa tren menu terbaru terutama untuk target pasar Anda dan sesuaikan penawaran Anda untuk mereka. Pilih Lokasi Untuk menentukan lokasi usaha warung makan Anda, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Biaya Sewa Perhitungkan dari kemampuan modal Anda, tidak perlu memaksakan. Sehingga bisa memperhitungkan proyeksi penjualan dan keuntungan Anda Aksesibilitas ke calon pelanggan Bagaimana cara pelanggan mencapai restoran Anda, dengan berjalan kaki, dengan mobil, dengan transportasi umum? Usahakan pelanggan bisa datang ke Restoran Anda semudah mungkin Aturan Lingkungan Beberapa lingkungan memiliki peraturan atau batasan kebisingan yang ketat pada waktu pemasok Anda dapat mengirimkan produk Anda Kedekatan dengan bisnis lain Pesaing dan bisnis lain dapat memengaruhi lalu lintas Anda, jadi petakan apa yang terjadi di sekitar Anda, dan bagaimana hal itu dapat memengaruhi bisnis Anda Rencana masa depan Pertimbangkan seperti apa lingkungan sekitar dalam 2, 5, 10 tahun. Rancang Tata Letak Ruangan Setelah Anda memiliki tempat, sekarang waktunya untuk mulai mengerjakan tata letak dan mendesain ruang Anda. Tentu saja, ini akan tergantung pada jenis tempat usaha yang Anda jalankan, tetapi biasanya warung makan mendedikasikan sekitar 45-60% dari ruang mereka untuk ruang makan, sekitar 35% untuk area dapur dan sisanya untuk penyimpanan dan ruang kantor. Pilih Pemasok Sebagai pemilik restoran, Anda akan bekerja dengan sejumlah pemasok yang berbeda – dari perabot hingga sistem POS, peralatan bar, peralatan dapur, dan makanan. Buat daftar keinginan Anda, lihat anggaran jangka pendek dan jangka panjang Anda, dan teruslah mencari mitra Anda. Anda bisa mulai mencari ke pengecer grosir, pasar petani lokal, konvensi F&B, minta rekomendasi dari sesama pemilik warung makan atau cukup lakukan penelusuran Google. Dapatkan Lisensi dan Izin Dalam hal regulasi, setiap negara, kabupaten, dan kota berbeda. Tetapi pastikan Anda memeriksa dengan kantor peraturan setempat, dan pertimbangkan untuk mendapatkan penasihat hukum untuk memastikan Anda mematuhi semua kode kesehatan & keamanan lokal serta peraturan makanan. Perlu diketahui bahwa beberapa lisensi dapat membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk diperoleh, jadi pastikan untuk memulai proses ini dengan baik sebelum hari pembukaan warung Anda. Bekerja keras, jangan menyerah, dan bersiaplah untuk mengambil risiko semuanya. Memulai usaha baru akan menjadi tantangan dan kemungkinan besar merupakan perjuangan yang berat, tetapi pada akhirnya, tidak ada yang terasa lebih manis daripada kesuksesan. Mari raih kesuksesan anda bersama aplikasi warung makan Restoku yang akan mempermudah operasional warung makan Anda. Ada beberapa jenis izin usaha makanan dan minuman baik untuk UMKM maupun usaha yang sudah berkembang besar. Masing masing memiliki kriteria yang membedakan semua izin ini, oleh karena itu tidak semua izin usaha makanan dan minuman wajib diurus semuanya. Izin Usaha Makanan Dan MinumanDi lapangan realitanya ada 2 jenis izin usaha makanan dan minuman. Pertama izin usaha yang berdasarkan legalitas dari pemerintah. Kedua jenis izin yang sifatnya informal, misalnya dapat berupa retribusi izin baik yang dipungut pengelola resmi, maupun tidak perizinan yang tertera dibawah ini tidak wajib harus dimiliki semuanya, namun antara satu dan lainnya memiliki keterkaitan atau menjadi bagian dari izin JualanRetribusi biasanya berupa pungutan untuk mendapatkan izin berjualan, tergantung lokasi jualannya maka retribusi ada yang bersifat resmi dan tidak resmi. Retribusi dari pengelola pasar atau lokasi yang berbadan hukum atau dibawah naungan pemerintah daerah adalah contoh dari retribusi yang sifatnya disini artinya pungutan tersebut tidak melanggar PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah pungutan retribusi daerah oleh pemerintah setempat. Sedangkan dari sisi pengelola swasta, pungutan sewa untuk penggunaan lahan mereka selama tidak melanggar tata ruang lokasi milik pengelola serta peruntukan bangunan tersebut harus bangunan komersil dan tunduk pada tata tertib lingkungan setempat.Pungutan oleh swasta dasar hukumnya adalah kontrak / surat keterangan sewa tempat. Beberapa contoh adalah, berjualan di area ruko milik swasta. Adapun untuk kewajiban pajak pemilik usaha makanan dan minuman diatur berbeda resmi memang tidak selalu melanggar tata ruang, namun pungutan ini tidak memiliki landasan hukum, sehingga apabila suatu saat pemungut tidak menginginkan penjual untuk berjualan diareanya, maka tidak ada dasar hukum untuk jarang juga pungutan ini diminta oleh pihak yang tidak memiliki area lahan tersebut, biasanya bentuk pungutan ini berupa retribusi keamanan atau retribusi kebersihan dan lainnya. Dalam beberapa kasus ruang tempat berjualan ini berada pada ruang publik atau zonasi hijau, dimana kerap melanggar peraturan pemerintah, misalnya berjualan di trotoar, atau area taman kota jika tanpa izin Gangguan / HO Hinder OrdonnantieBerasal dari bahasa Belanda Hinder Ordonnantie yang artinya peraturan gangguan, izin gangguan peruntukannya adalah untuk lokasi usaha baik milik perorangan maupun perusahaan yang bertempat diluar lokasi usaha atau komersial. Jadi jika lokasi usaha kuliner berada di lokasi komersial maka tidak diperlukan izin gangguan / peruntukan izin gangguan adalah usaha makanan minuman yang lokasinya berada di kawasan pemukiman atau zonasi hijau. Prinsip izin ini berisikan keterangan tidak keberatan dari lingkungan sekitar untuk aktifitas jualan makanan dan minuman Anda yang bisa saja berpotensi menimbulkan gangguan dikeluarkan oleh dinas perizinan daerah tingkat 2 setingkat kabupaten. Baca juga Cara Mengurus Izin Sejak Maret 2017 izin gangguan atau HO telah dihapuskan. Sebagai bagian dari komitmen Presiden Jokowi mengenai ease of doing business, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan bahwa kini pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin HO karena peraturan mengenai izin HO sudah tidak berlaku Keterangan Domisili Usaha SKDUJika memiliki tempat sendiri dan ingin dijadikan tempat usaha makanan dan minuman, maka SKDU diperlukan sebagai bagian dari perizinan yang lain HO, PIRT, SNI dan lainnya. Lokasi umumnya berada di area pemukiman atau semi komersil. Berbeda dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP, maka peruntukan SKDU lebih ditujukan untuk usaha yang sesuai dengan kriteria SKDU dilakukan mulai dari tingkat RT / RW hingga kelurahan dengan kisaran biaya mulai Rp. tergantung daerahnya. Baca juga artikel Syarat dan Cara Mengurus Per 9 Mei 2019, SKDU di DKI Jakarta dihapuskan untuk mendukung komitemen kemudahan dalam berusaha, meski demikian SKDU / SKDP masih dapat diurus untuk keperluan selain perizinan usaha misalnya syarat Keterangan Domisili Perusahaan SKDPJika SKDU peuntukannya hanya untuk pelaku UMKM, maka pemohon zin SKDP harus memiliki legalitas berbadan hukum sebagai bagian dari syarat perizinannya. Perbedaan antara SKDP dengan SKDU adalah pertama mengenai zona lokasi usaha, pada SKDP lokasi usaha hanya diperbolehkan pada area yang peruntukannya lokasi rumah makan atau restoran di kawasan bisnisSKDP dikeluarkan oleh dinas perizinan di daerah tingkat 2 dimana hampir semua daerah kini sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP. Baca juga Syarat dan Proses Mengurus Per 9 Mei 2019, SKDP di DKI Jakarta dihapuskan untuk mendukung komitemen kemudahan dalam berusaha, meski demikian SKDP masih dapat diurus untuk keperluan selain perizinan usaha misalnya syarat Pangan Industri Rumah TanggaIzin PIRT diperuntukan bagi industri rumah tangga kecil menengah. Makanan dan minuman yang dapat mengurus PIRT memiliki kriteria antara lainMakanan atau minuman yang memiliki ketahanan minimal 7 hariMakanan atau minuman yang tidak melalui proses khusus seperti penyimpanan beku, proses penyulingan otomatis, pangan tambahan, pengemasan tertentu dan proses mengurus izin PIRT maka produk makanan dan minuman Anda akan diperiksa oleh dinas kesehatan setempat. Selengkapnya tentang proses dan syarat mengurus PIRT dapat dibaca pada artikel Syarat dan Cara Mengurus BPOM Badan Pengawas Obat dan MakananJika dalam mengurus PIRT tidak diperlukan NPWP perusahaan maka dalam izin BPOM diperlukan. Produk makanan dan minuman yang dapat atau wajib didaftarkan ke BPOM antara lain pangan olahan, bahan tambahan makanan misalnya tepung terigu.Produk yang tidak dapat didaftarkan PIRT juga biasanya akan diarahkan ke izin BPOM ini. Beberapa comtoh produk yang tidak dapat diproses di PIRT susu serta olahannya, mie Instan kemasan, makanan minuman kaleng, makanan olahan beku, dan makanan / minuman yang membutuhkan sertifikat nasional Indonesia SNI, makanan atau minuman yang diimpor dari negara izin BPOM sudah dikeluarkan maka pengaju izin juga akan mendapatkan surat keterangan izin edar. Tata cara pengurusan izin BPOM kini sudah dapat melalui sistem online, ini akan Kita bahas pada artikel Nasional Indonesia SNISNI merupakan satu satunya standar yang berlaku di Indonesia dan dirumuskan oleh tim Komite Teknis Perumusan SNI dan disahkan oleh Badan Standarisasi Nasional BSN. Terdapat kriteria makanan dan minuman yang wajib SNI dan ada juga yang sifatnya opsional. Makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikat SNI diantaranyaAir mineralBiskuitGaram konsumsi beryodiumGula kristal rafinasiKopi instanMinyak goreng sawitDan lainnyaPengajuan SNI hanya dapat dilakukan oleh perusahaan terdaftar, untuk proses pengajuan SNI akan diulas pada artikel HalalSertifikasi halal makanan dan minuman dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI dalam bentuk fatwa tertulis dari MUI. Sertifikat halal ini agar memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi halal. Baca juga Proses Mengurus Sertifikat Halal. Kategori Serba Serbi Regulasi Bisnis Terbit 9 April 2019 Penulis Avelio Official Di Jogjakarta Avelio lahir dan berinovasi untuk memimpin pasar yang membutuhkan cara berfikir yang berbeda. Avelio adalah produsen dan distributor sarung tangan sepeda di Indonesia. Kami membuka peluang reseller sarung tangan Official Artikel ini bermasalah? Laporkan kepada untuk di tindaklanjuti Laporkan Berapa Biaya Izin Mendirikan Restoran atau Kafe? GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak orang yang enggan mendirikan restoran atau kafe hanya karena membutuhkan modal yang sangat mahal. Selain itu, jika Anda berencana ingin membuka usaha restoran, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP.Semua restoran yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, memang harus memiliki TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dengan memiliki izin TDUP ini, maka bisnis restoran atau kafe milik Anda sudah dapat beroperasi dengan legal atau saja, untuk proses mendirikan restoran dan legalitasnya memang tidaklah mudah, karena Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Selain itu, sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, seorang pengusaha juga wajib memenuhi syarat perizinan usaha melalui perlu izin? Karena perizinan yang lengkap akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda, yaitu Pertama, keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan soal telah dijelaskan sebelumnya, semua perizinan membuka usaha restoran atau kafe yang diperlukan harus tergabung dalam TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata, tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan banyak daerah di Indonesia, kepengurusan TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP yang sudah tersedia di tingkat Kecamatan, bahkan pastikan pula bahwa lokasi usaha restoran Anda mempunyai IMB Izin Mendirikan Bangunan yang sesuai untuk kegiatan Rumah garis besar, berikut tahapan umum mengenai perizinan usaha kuliner di Indonesia, yaitu Membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP.Membuat Sertifikat Laik Sehat SLS untuk + SLS = Tanda Daftar Perusahaan TDP yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha NIB berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Tanda Daftar Usaha Pariwisata sendiri memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan di fotocopy untuk lampiran persyaratannya adalah sebagai berikut Akta Pendirian dan SK Menteri jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma.Kartu Identitas Pemilik dan Direktur jika pemilik sekaligus Direktur, maka dihitung satu.NPWP Pemilik dan Direktur jika sama, maka dihitung satu.Surat Izin Gangguan HO dan IMB yang sesuai dengan legalitas sebagaimana diminta, surat-surat dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan. Sesuai dengan jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan. Misalnya saja, jika usahanya adalah kuliner, maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari dinas kesehatan jika bisnisnya berskala mikro-kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari pemerintah setempat. Begitu pula dengan surat pernyataan. Peruntukan, bunyi isi serta syarat ketentuannya, bisa saja berbeda antara satu daerah dan daerah Izin Mendirikan Restoran atau Kafe di GAPURAProses mendirikan restoran atau kafe, legalitasnya memang tidak mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain. Sementara di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa membuka restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup itu sudah bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan Restoran. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan izin TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata murah, hanya dengan harga Rp 6 Juta. Sangat terjangkau, bukan?Jadi, jika Anda ingin memulai usaha bisnis restoran atau kafe, pastinya Anda akan membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh Izin. Untuk itu, jangan sungkan untuk menghubungi kami, dan kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh Izin Mendirikan restoran di akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Keunggulan dari layanan jasa Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan Izin TDUP Tanda Daftar Usaha Parawisata dengan cukup tunggu apa lagi? Wujudkan mimpi Anda memiliki usaha bisnis restoran sekarang juga di Gapura Office. 1. Sertifikat Makanan Jasa Boga dan CateringNoKeteranganWaktuhari kerjaBiaya Rp Makanan Jasa Boga dan Catering20On CallPersyaratan Copy KTP penanggung jawab/pemohon;Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm, masing-masing sebanyak 2 dua lembar;Denah bangunan dapur dan peta lokasiSurat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan HygieneSanitasi sebagai penanggung jawab jasa bogaCopy Sertifikat Pelatihan/Kursus Hygiene Sanitasi bagi pemilik atau pengusaha;Copy Ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi;Copy sertifikat khusus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 Akta PendirianCopy SK KehakimanCopy Surat keterangan domisili perusahaan / SKDUCopy NPWP badanCopy UUG/H0 apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedung2. Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan RestoranNoKeteranganWaktuhari kerjaBiaya Rp Laik Sehat Rumah Makan dan Restaurant20On CallPersyaratan Copy KTP penanggung jawab/pemohon;Peta Situasi dan gambar denah bangunan;Surat penunjukan penanggung jawab Rumah Makan dan Restoran;Copy Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha;Copy kursus Higiene bagi penjamah makanan minimal 1 Satu orang penjamah makanan;Rekomendasi dari asosiasi Rumah Makan dan UUG/H0 apabila lokasi berada dalam gedung maka ikut UUG/HO pemilik gedungBerminat menjadi klien kamiklik disini*Garansi 100% bila surat ijin tidak lebih lanjut hubungi kami di wa 08111555073

biaya ijin usaha rumah makan