Penelitianini bertujuan untuk mengetahui peran Kepala Desa G2. Dwijaya dalam membangun masyarakat bersih narkoba untuk mewujudkan Good Citizenship, penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif sehingga yang menjadi situasi sosial dalam penelitian ini adalah "Peran Kepala desa dalam membangun masyarakat bersih narkoba" dengan rincian Desa G2.
2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berisi materi kerjasama desa. (3) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. BAB III
DewanSumber Daya Air Nasional adalah badan koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air, serta mengkoordinasikan pengambilan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air.
Negeritentang Pengelolaan Aset Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang SALINAN - 2 - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan
Bahwauntuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa, perlu dituangkan dalam Peraturan Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa Sumberharjo tentang Pengelolaan Aset Desa. Mengingat : 1.
PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN MUTU AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 12, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Mutu Air; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BUMDesa Bersama berkedudukan di kawasan perdesaan dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. BUM Desa antar-Desa berkedudukan pada desa masing-masing, berada dalam skema kerja sama antar Desa, terdiri dari 2 (dua) atau lebih BUM Desa skala lokal, dan diatur melalui kesepakatan yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama antar
WTU5z.
peraturan bersama kepala desa tentang pengelolaan air bersih